“Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelasnya.
Dari Gading Serpong, tim melakukan pengembangan pemeriksaan ke beberapa titik lain. Pada 10 Januari 2026 di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX yang telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, tim menyambangi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong dan mengamankan 6 WN Tiongkok yang sempat melakukan perlawanan.
“Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yuldi.

Selanjutnya pada 16 Januari 2026 petugas mendatangi sebuah lokasi lain di wilayah Gading Serpong dan mengamankan 4 orang WNA Tiongkok yang menetap di lokasi tersebut.













