Daerah

Bongkar Sindikat Siber Internasional, Ditjen Imigrasi Amankan 27 WNA

188
×

Bongkar Sindikat Siber Internasional, Ditjen Imigrasi Amankan 27 WNA

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Ditjen Imigrasi bongkar sindikat jaringan siber internasional dengan modus love scamming. Senin, (19/1/2026). Foto: Ist

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan petugas, terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga berkaitan dengan jaringan kejahatan siber tersebut, dan sudah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest. 2 orang di antaranya sudah diamankan saat sedang melewati bandara. Mereka kini diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatan dengan jaringan kejahatan siber tersebut.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa, sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara. Diduga, pendanaan berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sedangkan operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos besar, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ (alias Titi) serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber. Petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.

Yuldi menegaskan, Ditjen Imigrasi akan tetap melakukan pegawasan ketat terhadap keberadaan serta kegiatan warga negara asing di wilayah Negara Republik Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman. (Uchan)

Tinggalkan Balasan