Daerah

BST Pemprov Banten Desa Tegal Kunir Kidul Menuai Problematika

1584
×

BST Pemprov Banten Desa Tegal Kunir Kidul Menuai Problematika

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap I sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui petugas Bank BJB pada bulan Oktober 2020 lalu, terkesan menuai problematika ditengah gencarnya pandemi covid-19, khususnya yang berada diwilayah Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Selasa (9/2/2021) Siang.

Pasalnya para penerima manfaat yang namanya sudah terdaftar mendapatkan BST tersebut tidak dibisa dicairkan lantaran petugas Bank BJB memberikan kebijakan waktu pencairan sampai pukul 13:00 WIB.

Peristiwa itu pun sempat menuai protes dari berbagai pihak namun sayangnya aspirasi penerima manfaat tidak mendapatkan respon apapun dari para petugas.

Hal tersebut pun terungkap atas laporan salah satu masyarakat Desa Tegal Kunir Kidul bernama Murnan Ali Musa (50) Mengungkapkan, “Waktu penyaluran BST Tahap I Pemrov Banten bulan Oktober 2020 lalu, saya sempat sudah mengisi formulir pendaftaran pembukaan rekening Buku Tabungan (BUTAP) dan ATM Bank BJB, kemudian saya berikan kepada pihak petugas,” ungkapnya dihadapan awak media.

BACA JUGA :  Polri Presisi, Samsat Blora Tingkatkan Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan

Setelah itu, para petugas menyuruh kami pulang dengan alasan bahwa BST tersebut tidak bisa dicairkan karena kebijakan waktu pencairan itu sampai pukul 13:00 WIB.

“Kami pun sempat mengajukan protes kepada para petugas mengenai pembatasan waktu tersebut, namun sayangnya tidak diindahkan dengan baik oleh para petugas,”

Padahal sudah jelas bahwa nama saya sudah terdaftar mendapatkan BST Tahap I Pemrov Banten, tapi mengapa saya tidak mendapatkan bantuan tersebut. Pungkasnya

Disisilain Kepala Desa Tegal Kunir Kidul Wawan Surayu menyampaikan, “Ya, tentunya dalam peristiwa ini pun kami sangat menyayangkan ketika pemerintah daerah memberikan bantuan penanggulangan covid-19, namun terkesan justru menuai problematika kepada masyarakat terdampak pandemi,” ucapnya.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Kepulauan Talaud Amankan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Secara keseluruhan terdapat 325 data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang namanya sudah terdaftar mendapatkan BST Tahap I Pemrov Banten pada bulan Oktober 2020 lalu.

“Kemudian yang sudah tersalurkan itu sebanyak 257 data KPM dan yang belum tersalurkan sebanyak 68 data KPM Desa Tegal Kunir Kidul,”

Kami melihat banyak sekali kendala bagi para penerima manfaat dalam penyaluran BST Tahap I Pemrov Banten tersebut.

“Mirisnya itu, saat ada salah satu KPM Desa Tegal Kunir Kidul yang sudah datang jauh-jauh ke Aula Kantor Kecamatan Mauk tapi malah disuruh pulang lagi,” ujarnya.

Wawan menambahkan, pihak petugas Bank BJB sudah tidak bisa memberikan pelayanan pencarian BST Tahap I Pemrov Banten kepada para penerima manfaat karena lantaran adanya keterbatasannya waktu sampai pukul 13:00 WIB.

BACA JUGA :  Pastor Tomas Maduwu Gelar Rapat Pembuatan Peraturan dan Pengamanan di Bukit Salib Damai

“Peristiwa itu pun sempat membuat kami menjadi dilema karena harus menghadapi banyaknya pengaduan dari para penerima manfaat yang belum mendapatkan BST Tahap I tersebut,”

Selain itu, ada juga masyarakat yang mengadu bahwa dalam penyaluran BST Tahap I Pemrov Banten itu penerima manfaat tidak mendapatkan BUTAP dan ATM Bank BJB karena waktu penyalurannya itu mereka menerimanya secara manual.

“BST Pemprov Banten ini disalurkan hanya baru Tahap I saja untuk Tahap II dan III itu masih belum jelas,”

Kami berharap kepada pemerintah daerah provinsi banten agar dapat memberikan edukasi mengenai problematika penyaluran BST Tahap I Pemrov Banten pada bulan Oktober 2020 lalu, agar kami sebagai pemerintah desa tidak lagi menjadi ladang fitnah ditengah masyarakat terdampak pandemi. Tegasnya

 

Penulis : Dedi