Scroll Untuk Baca Berita
DaerahPeristiwa

Buntut PHK Sepihak, Pertemuan Karyawan dengan Perusahaan PT. Shu Yuan Buntu (Deadlock)

1956
×

Buntut PHK Sepihak, Pertemuan Karyawan dengan Perusahaan PT. Shu Yuan Buntu (Deadlock)

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Perundingan karyawan PT. Shu Yuan Jian Cai (Suyen) yang memproduksi bata ringan ( Habel ) di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung Gabus Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, belum menemukan kesepakatan (Deadlock), ratusan karyawan masih bertahan didepan pintu pabrik dengan memasang tenda sejak 5 hari lalu, Aksi tersebut pun kembali ditutup oleh para pendemo hingga akses jalan kabupaten Gabus – Pamarayan tidak dapat dilalui, Selasa, (20/4/21).

Sebelumnya aksi demo dipicu oleh surat pemberitahuan secara sepihak oleh manajemen yang berisi pemberhentian seluruh karyawan sejak tanggal 16 April 2021. dengan dalih perusahaan mengalami kerugian.

Dari aksi karyawan tersebut maka ada kesepakatan hari Selasa, 20 April 2021 pukul 9.00 wib namun molor waktu, baru pukul 13.00 wib dimulai perundingan bipartit antara perwakilan Karyawan dengan perwakilan perusahaan Bapak Julius di hadiri oleh Dewan Pengawas Disnaker Provinsi dan aparat kepolisian Polsek Cikande, Polres Serang

BACA JUGA :  Para Sopir Apresiasi Polres Serang, Mengamankan Pelaku Diduga Lakukan Pungli

Proses perundingan Bipartit antara perwakilan karyawan yang diwakili oleh pengurus FS – PKEP dengan Julius sebagai perwakilan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan atau jalan buntu ( deadlock ).

Rifai Perwakilan Buruh PT Shu yuan kepada media lepas perundingan di ruangan kantor tersebut mengatakan tuntutannya tidak di terima oleh pihak perusahaan.

” Perundingan tadi di dalam deadlock perusahaan hanya memberikan uang pesangon 2 bulan gaji tanpa menghitung masa kerja, kami akan terus berjuang agar tuntutan Kami dapat dipenuhi, dan selanjutnya kita akan ke disnaker Provinsi bersama perwakilan rekan rekan buruh ” ucap Rifai .

Sementara itu dalam tuntutan dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan harus mengacu pada UU No. 13 tahun 2003. tentang ketenagakerjaan. ada beberapa point yang menjadi tuntutan karyawan di saat perundingan kepada perwakilan Perusahaan  (Julius) secara normatif yaitu :  Perusahaan harus membayar pesangon 2 x PMTK dihitung berdasarkan masa kerja. Minta di perlihatkan bukti bahwa perusahaan mengalami pailit. Pihak perwakilan karyawan minta bertemu secara langsung ke pemilik perusahaan dan pengacara perusahaan sebagai orang yang bisa mengambil keputusan bukan Julius orang yang di tunjuk oleh perusahaan.

BACA JUGA :  Kapolres Klungkung Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama

Yon Sepriyanto Putra Ketua DPC FS-PKEP Kabupaten Serang mengatakan perundingan  mengalami jalan buntu (deadlock) maka menyerahkan persoalan ini untuk diselesaikan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

“Pertemuan deadlock mengalami jalan buntu pihak perusahaan PT Shu Yuan tetap tidak mau menerima tuntutan para buruh hingga menyerahkan persoalan ini untuk diselesaikan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan kami akan terus kawal” imbuh Yon.

Akhirnya pertemuan yang ditengahi oleh Tim Dewan Pengawas Ketenagakerjaan diselesaikan di Kantor Disnaker. Tampak perwakilan Karyawan beserta FS-PKEP, pihak perusahaan diwakili Julius dan tim Pengawas Disnaker berangkat menuju kantor Disnaker.

BACA JUGA :  Hari Bhayangkara Polri Ke 75, Kapolres Serang Kunjungi Polsek Cikande Gelar Vaksinasi Massal

Hasil pertemuan di Disnaker provinsi, salah satu perwakilan karyawan Iyas dalam pesan singkat nya mengatakan perusahan akan membayar THR Dan gaji namun untuk pesangon masih belum temukan titik temu.

“Perusahaan sudah mau membayar THR dan gaji sebelum lebaran, tapi untuk pesangon belum ada titik temu” kata Iyas Kepada media via pesan singkat nya.

 

Sampai berita ini dilansir beberapa perwakilan karyawan masih terus bertahan di bawah tenda sampai tuntutannya di penuh, tampak pengamanan di lokasi unjuk rasa masih di jaga pihak kepolisian dan juga anggota Koramil setempat. (Syt)