NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP- Setelah dinyatakan positif Covid-19 pada tanggal 5 Desember 2020 yang kemudian disusul oleh Hj. Teti Rohatiningsih yang juga dinyatakan positif Covid-19 pada tanggal 7 Desember 2020, akhirnya Bupati dan Istri menjalani perawatan Intensif di RSUD Cilacap.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr. Pramesti Griana Dewi saat dihubungi Nasional Xpos melalu Telepon.
Pramesti menjelaskan bahwa Bupati tadi siang Minggu 13 Desember 2020 dilakukan Rontgen dan dilakukan pemeriksaan Lab ulang bersama Ibu Teti, kata Pramesti (13/12/2020).
“Setelah di Rontgen kemudian kami menyarakan agar Bupati dan Istri bisa dirawat di RSUD Cilacap agar kami bisa memberikan penanganan lebih intensif, ” ujar Pramesti.
Ditambahkan Pramesti, selama menjalani isolasi mandiri Bupati kelelahan, makanya agar bisa istirahat total dan mendapatkan penanganan intensif akhirnya Bupati dan Istri harus dirawat di RSUD Cilacap, pungkasnya. (Junaedi)