Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Butuh Untuk Tambahan Biaya Hidup Karyawan Swasta Curi Kotak Amal

1027
×

Butuh Untuk Tambahan Biaya Hidup Karyawan Swasta Curi Kotak Amal

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,BEKASI- Entah Terjepit ekonomi atau kurangnya pendapatan dalam bekerja, seorang karyawan swasta asal Bandar Agung Rt 001/001 Desa Pardasuka kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, nekat mencuri kotak amal musholla,aksinya dapat di ketahui jamaah saat pelaku mencoba membongkar kotak amal di mushola tersebut(15/09/2020).

Peristiwa pencurian kotak amal masjid yang di lakukan Z alias RS (29) terjadi saat pelaku dengan berpura pura melaksanan sholat di Mushola Al-Ikhwan Kp.Cibuntu Rt 01/04 Desa Cibintu Kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi,dengan bermodalkan pahat dan tank yang di bawanya di dalam tas hitam, pelaku langsung masuk kedalam mushola yang memang dalam kondisi sepi.

BACA JUGA :  Guna Pastikan Bebas Covid-19, Ratusan Anggota Polres Blora di Swab Antigen

Melihat kondisi musholla yang sepi, dengan leluasa pelaku membongkar kotak amal dan membawanya ke samping mushola, selang beberapa saat datang jamaah mushola dan melihat kondisi kotak amal dalam keadaan terbuka,curiga dengan kondisi kotak amal yang terbuka, jamaah mushola langsung melapor ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan petugas langsung mendatangi lokasi dengan menyisir mushola dan mendapati pelaku sedang duduk di samping dengan membawa hasil uang curian kotak amal, oleh petugas pelaku langsung di amankan dan di bawa ke mapolsek Cikarang barat bersama barang bukti hasil kejahatannya.

BACA JUGA :  Imigrasi Singaraja: Tingkatkan Kewaspadaan Dalam Upaya Pencegahan dan Perlindungan PMI!

“aksi pelaku di lakukan seorang diri dengan modus berpura pura menjalankan ibadah sholat, saat sepi pelaku langsung membongkar kotak amal dan menguras uang yang berada di dalam kotak amal tersebut” jelas Kanit reskrim polsek Cikarang barat iptu Sutrisno.

BACA JUGA :  Pemkot Baubau Usul 213 Miliar DAK Tahun 2022

“dalam aksi pencurian kota aman mushola yang di lakukan pelaku di amankan barang bukti pahat dan tank yang di gunakan pelaku untuk membongkar kotak amal dan uang tunai sebesar Rp 608.000,- (Enam ratus delapan ribu rupiah) yang di ambil pelaku di di dalam kotak amal” lanjut Sutrisno.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku
terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Red&Nito).