DaerahNasional

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Bolmong Diamankan Polres Kotamobagu

1033
×

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Bolmong Diamankan Polres Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTAKOTAMOBAGU– Polres Kotamobagu mengamankan tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar berusia 14 tahun, yang terjadi di wilayah Pobundayan.

Tersangka berinisial IS (53) yang berprofesi sebagai tukang, diamankan di rumahnya, di Desa Ikhwan Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow pada hari Selasa, (12/01/2021) sekitar pukul 18.30 Wita.

BACA JUGA :  Bupati Merangin Jadi Narasumber Acara CBPD di Jakarta

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lokasi usaha pembuatan kursi ukir, pada hari Kamis, 3 September 2020 pukul 20.00 Wita.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 776/XI/2020/Sulut/Res Kotamobagu, yang dibuat orang tua korban tertanggal 13 November 2020 dan Sprin Kap Nomor 02/l/2021/Sulut/Res Kotamobagu.

BACA JUGA :  Bejat Ayah Tiri di Bombana Tega Cabuli Anak

Saat proses penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Angga Maulana, tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka kemudian dibawa oleh petugas ke Mapolres Kotamobagu.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  Dua Pejabat Polda Pantau Tactical Floor Game Kesiapan Pengamanan Pilsang di Bolmong

“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Ia juga berpesan kepada para orang tua agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap pergaulan anak-anaknya. “Jangan sampai terlibat kenakalan remaja, seperti mabuk, narkoba, premanisme dan seks bebas,” pesan Kombes Pol Jules Abraham Abast.  (Frankie)