NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar praktik percaloan penerimaan Polri. Seorang pria berinisial NR (54) alias Abah Jempol ditangkap setelah terbukti menipu korban dengan janji meluluskan seleksi Akademi Kepolisian (AKPOL) dengan imbalan Rp1 miliar.
Kasus penipuan dan/atau penggelapan tersebut terjadi sekitar Maret 2025 di Kampung Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp1.000.000.000.
Direktur Reskrimum Polda Banten Dian Setyawan menjelaskan, korban bernama Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya sebagai calon Taruna AKPOL Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan kepada tersangka melalui dua orang perantara.
“Tersangka mengaku memiliki koneksi yang bisa meluluskan seleksi AKPOL dan meminta uang Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan,” ujar Dian saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (15/1/2026).
Namun setelah uang diserahkan, anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi. Saat diminta pertanggungjawaban, tersangka mengaku uang tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka sempat mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan. Pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi melakukan upaya paksa penjemputan. Saat akan diamankan, NR justru melarikan diri ke arah Anyer dan bahkan mencoba menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.
Setelah pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan ditahan di Rutan Polda Banten.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran bank dan kartu peserta seleksi AKPOL milik korban. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Jika menemukan praktik percaloan, segera laporkan ke Call Center Polri 110,” tegasnya. (Adit Edi S)












