Setelah pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan ditahan di Rutan Polda Banten.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran bank dan kartu peserta seleksi AKPOL milik korban. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Jika menemukan praktik percaloan, segera laporkan ke Call Center Polri 110,” tegasnya. (Adit Edi S)













