Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Camat Teupah Barat: Sanksi Hukuman Yang Tidak Memakai Masker

1047
×

Camat Teupah Barat: Sanksi Hukuman Yang Tidak Memakai Masker

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SIMEULUE, ACEH – Camat Kecamatan Teupah Barat melaksanakan operasi penertiban masker bersama para muspika Kecamatan,Koramil Teupah Barat dan Polsek Teupah Barat sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.

Operasi penertiban masker ini dimulai pada pukul 09.00 wib hingga pukul 11.30 WIB dengan Sasaran operasi diantaranya orang yang melintas dijalan dan duduk diwarung sebagai pusat keramaian Jum’at (25/09/2020)

BACA JUGA :  DWP Kota Pangkalpinang Gelar Senam Bersama "Jumat Bahagia"

Camat Teupah Barat, Misrahuddin mengatakan “penerapan ini dilakukan agar masyarakat mematuhi himbawan pemerintah untuk melakukan memakai masker,cuci Tangan dan jagak jarak salah satu pemutusan mata rantai covid-19.

Apa lagi saat ini Simeulue sudah ada beberapa yang terkenak covid 19 sehinga hal ini yang bisa kita lakukan pemutusan mata rantai covid-19 mengingkuti himbawan memakai masker, jaga kebersihan dan jaga jarak” Ujarnya.

BACA JUGA :  Inisiasi Kerjasama, FK Unud Terima Kunjungan Sekolah Farmasi ITB Bandung

Dalam kegiatan ini ditemukan beberapa warga yang tidak menggunakan masker maka diberikan beberapa hukuman.

Lebih lanjut “dalam penerapan memakai masker ini jika ada warga yang tidak memakai masker akan diberikan hukuman diantaranya, menyanyikan lagu indonesia raya membacakan pancasila, membaca UUD, sholawat dan membacakan rukun iman hal ini dilakukan sebagai efek jerah kepada masyarakat sehingga selalu memakai masker” Ucap Camat.

BACA JUGA :  Amarah, Dukung dan Desak Kejati Usut Tuntas Korupsi di Simeulue

Tambahnya “dilakukan penerapan masker sehinga kita bisa memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 ini maka harapan saya kita sama untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini kemudian warga wajib mengingkuti arahan pemerintah dan tidak membantahnya.” Harapa Camat Teupah Barat.(Ar)