NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Kejaksaan Negeri Gianyar melalui Seksi Intelijen, melaksanakan kegiatan penerangan hukum sosialisasi pengelolaan dana BOS di ruang Aula SMP Negeri 1 Blahbatuh, Jumat (11/10/2024).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Gianyar dalam memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah dan Bendahara tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) se-Kabupaten Gianyar dalam mengelola dana BOS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, dalam kesempatan tersebut memaparkan bahwa pengelolaan dana BOS harus berdasarkan pada peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, karena didalamnya telah menjelaskan secara detail terkait pengertian dana BOS, jenis dana BOS, prinsip pengelolaan dana BOS, dan penggunaan dana BOS.
Foto: Ist
Triarta Kurniawan menambahkan bahwa di era digitalisasi sekarang ini mayoritas semua orang menggunakan smartphone untuk mencari tahu terkait peraturan perundang-undangan yang relevan dengan tugas dan fungsi jabatan yang diemban, contohnya sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah maka dapat mencari peraturan terkait pengelolaan dana BOS karena dalam asas peraturan perundang-undangan ada asas fictie hukum yang menjelaskan setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahui peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.












