Peristiwa

Curi Ampli Suara Masjid, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

650
×

Curi Ampli Suara Masjid, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, CILEGON – Telah terjadi pencurian ampli suara atau equalizer (perangkat pelengkap yang berfungsi memperbaiki keseimbangan stereo dan kwalitas suara keluar) di Masjid Al-Ikhlas bumi waras Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.yang terjadi pada hari kamis (17/6/2021),

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono SI.k S.H diwakilkan oleh Kapolsek Kepolisian sektor kawasan pelabuhan(KSKP) Merak AKP Deden Komarudin menjelaskan bahwa pihak Kepolisian KSKP Merak mendapatkan informasi dari salah satu petugas di Pelabuhan Merak yang mendapatkan laporan adanya orang yang dicurigai mencuri equalizer di Masjid Al-Ikhlas di sebelah pelabuhan Merak yang tempat kejadiannya.di daerah hukum Polsek Merak Polres Cilegon Polda Banten.

BACA JUGA :  Marak Bangli di Teluknaga, Formatur: Dimana Peran Pemda?

atas informasi tersehut anggota kami KSKP Merak bergerak cepat mengamankan pelaku dengan ciri-ciri menggunakan kaos dan celana Polisi yang terlihat ada di sekitar Dermaga 2 (Dua) Pelabuhan Merak, berhasil mengamankan pria berkaos dan menggunakan celana Polisi” ujar Deden.

BACA JUGA :  Polsek Cibeber, Polres Cilegon Melaksanakan Ops Nataru

Pada hari Minggu (13/6/2021) pelaku DKS (24) yang beralamatkan Palas Lampung selatan ( Tanpa Identitas KTP ) berhasil kami amankan oleh personel KSKP Merak langsung membawa pria tersebut menggunakan kendaraan roda dua ke kantor KSKP Merak,dan di lakukan pemeriksaan setelah diminta keterangannya bahwa pelaku DKS (24) *bukan anggota Polisi* hanya menggunakan kaos dan celana polisi, pelaku DKS (24) selanjutnya diserahkan ke unit Reskrim Polsek Pulomerak,karena tempat kejadiannya di daerah hukum Polsek Pulo Merak Polres Cilegon Polda Banten

BACA JUGA :  Kapolres Cilegon Himbau Masyarakat Tunda Wisata Karena Cuaca Anyar-Cinangka Hujan

Deden menjelaskan, setelah melakukan pencurian equalizer pada pekan lalu, pelaku DKS (24) kemudian pergi ke Jakarta. Bahkan, equalizernya dijual di Jakarta dengan harga Rp 400 ribu pada orang yang tidak dikenal.

Pasal yang di sangkakan, kepada pelaku DKS (24) pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara “tegasnya Deden. (Syt)