Scroll Untuk Baca Berita
Nasional

Dalam Seminggu, Polda Sumsel Berhasil Ungkap 28 Kasus Kriminal

724
×

Dalam Seminggu, Polda Sumsel Berhasil Ungkap 28 Kasus Kriminal

Sebarkan artikel ini

 

NASIONALXPOS.CO.ID, PALEMBANG – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, memberikan anev kamtibmas dan ungkap kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C) diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu ke-4 Bulan Juli hingga awal Agustus 2020 (mulai 27 Juli sampai 2 Agsustus), di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel mengatakan, bahwa Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran pada Minggu ke-4 bulan Juli 2020, telah mengungkap kasus 3C sebanyak 28 kasus tindak pidana.

“Dari 28 Kasus tindak pidana itu terdiri dari beberapa kasus, yaitu Curat 21 kasus, Curas 4 kasus, Curanmor 1 kasus dan pembunuhan 2 kasus,” terang Kabid Humas.

BACA JUGA :  Wakapolda Sumsel Buka Sidang Terbuka Penetapan Kelulusan Akhir Tingkat Panda

28 Kasus tersebut, terdiri dari Polres Ogan Ilir dan Polres Muara Enim masing-masing 4 kasus, Dit Reskrimum, Polres Musi Banyuasin, Polres Lahat, Polres Prabumulih dan Polres Musi Rawas masing-masing 3 kasus dan Polres Oku Timur masing-masing 2 Kasus.

“Dengan masih terjadinya tindak pidana pembunuhan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) akibat dari penyalahgunaan senjata tajam di Propinsi Sumsel, maka Polda Sumsel terus mensosialisasikan dan menegaskan Maklumat “ Larangan Penyalahgunaan Senjata Tajam“ dari Kapolda Sumsel,” jelas Kabid Humas.

Selain itu, Kabid humas menegaskan, bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya akan melakukan pengungkapan kasus 3C yang terjadi dan diharapkan juga peran serta masyarakat untuk membantu dalam ungkap Kasus tersebut.

BACA JUGA :  Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern

Adapun isi Maklumat dari Kapolda Sumsel, yaitu :

1. Setiap orang dilarang dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dalam profesinya membawa senjata tajam, senjata pemukul serta senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain, sebagaimana Dimaksud Dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

2. Agar setiap orang dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal serta premanisme dan tindak pidana lainnya yang dapat merugikan masyarakat lainnya.

BACA JUGA :  Polda Sumsel Siap Lakukan Pengawasan Terkait Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19

3. Dilarang main hakim sendiri dan penyelesaian masalah dilaksanakan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat pemerintah lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) atau diselesaikan melalui jalur hukum.

4. Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di atas maka akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

5. Demikian Maklumat ini disampaikan Untuk Diketahui dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. (Herry Eddy)