Nasional

Dewan Pers dan Komnas HAM Teken MoU, Negara Perkuat Perlindungan Jurnalis

148
×

Dewan Pers dan Komnas HAM Teken MoU, Negara Perkuat Perlindungan Jurnalis

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Komitmen negara dalam menjaga kebebasan pers kembali ditegaskan. Dewan Pers bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan, keselamatan, dan kebebasan jurnalis di Indonesia.

Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Kerja sama ini menjadi respons atas masih maraknya intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat,, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci agar setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Kerja sama dengan Komnas HAM dan kepolisian sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers tidak berhenti di tengah jalan, tetapi benar-benar diselesaikan secara adil,” tegas Komaruddin.

Ia mengakui, meskipun sebagian kasus telah diproses, masih banyak persoalan serius yang belum tuntas. Intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis masih menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers. Menurutnya, segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa MoU ini menjadi langkah konkret dalam merespons meningkatnya kekerasan dan kriminalisasi terhadap media.

“Komnas HAM dan Dewan Pers sepakat membangun kerja sama yang lebih kuat agar pers memiliki ruang aman dalam menjalankan tugasnya. Keselamatan jurnalis harus dijamin, sekarang dan ke depan,” ujar Anis.

Tinggalkan Balasan