Ia menambahkan, kedua lembaga memiliki mandat yang saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pers yang sehat, profesional, dan terlindungi.
Menanggapi kerja sama tersebut, Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, menegaskan pentingnya menjaga marwah dan integritas profesi jurnalistik.
Menurut Herry, tidak ada pihak yang boleh membackup atau melindungi praktik jurnalistik ilegal yang menyalahi Kode Etik Jurnalistik. Profesi jurnalis harus tetap menjunjung tinggi etika, independensi, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan sepihak.
Ia juga menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh disikapi dengan penghilangan konten atau error 404, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Bagi Dewan Pers dan Komnas HAM, pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan pilar utama demokrasi. Karena itu, jurnalis membutuhkan perlindungan nyata agar publik terus memperoleh informasi yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Penandatanganan MoU ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak boleh abai terhadap keselamatan jurnalis serta kebebasan pers sebagai fondasi kehidupan demokratis di Indonesia. (Red)













