Scroll Untuk Baca Berita
Video

Di PHK Sepihak Oleh PT SUJA, Buruh Mengadu ke DPRD kabupaten Tangerang

6804
×

Di PHK Sepihak Oleh PT SUJA, Buruh Mengadu ke DPRD kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang mengundang buruh PT Suja dan perusahaan Suja untuk hearing. hearing yang di laksanakan di lantai dua gedung DPRD kabupaten Tangerang. Selasa,  (8/09/2020).

Hearing antara buruh dan perusahan PT Suja di hadiri Disnaker, camat pasar kemis, kepala desa Sukamantri, kuasa hukum dari perusahaan PT Suja, serta kuasa hukum dari pekerja dan beberapa awak media.

Deden Umardani selaku sekretaris komisi II,dari partai PDIP mengatakan, ” hari ini maka kami dari komisi II, berdasarkan juga apa yang kami dapat dari masukan pada hearing tadi , kami meminta pihak perusahaan dan pihak buruh atau yang mewakili untuk bermusyawarah untuk mencari mufakat,”ucapnya.

Dengan mengutamakan bagaimana hak – hak yang sudah di ajukan kawan- kawan buruh dapat terpenuhi, dan kami juga meminta kepada pihak dinas tenaga kerja untuk melakukan pendampingan dalam musyawarah dan kami juga akan terus memonitoring proses musyawarahnya,”papar nya.

BACA JUGA :  Wakili Generasi Muda Indonesia, Sahara Putri Ayu Kenanga Gunawan Sampaikan Ini di 10th World Water Forum

” yang terpenting adalah bagaimana hak- hak buruh yang sudah teradukan kepada kami dalam musyawarah ini dapat terselesaikan dan terpenuhi,”tegas Deden.

Deden berharap,” bahwa bukan hanya PT SUJA tentunya, kalo PT SUJA bisa dalam musyawarah memenuhi apa yang menjadi keinginan para buruh, bukan hanya terpenuhi dalam ruang musyawarah tapi dapat dilaksanakan dalam prakteknya, oleh PT SUJA.

” kedepan tentunya kami dari Komisi II berharap tidak ada lagi hal hal yang seperti ini terjadi, bahwa di perusahan mana pun jangan sampai terjadi aduan buruh karna hak hak normatif nya tidak terpenuhi, kita coba rapihkan pengusaha pengusaha nakal ini “tutup Deden umardani” sekertaris komisi II

BACA JUGA :  TPS Liar Meresahkan, Camat: Diangkut Lagi Bersih Lagi

Di tempat yang sama Yudi Supriyadi SH.MH selaku Kuasa Hukum karyawan atau buruh yang di PHK sepihak oleh PT SUJA mengakan, “saya mengucapkan terima kasih kepada komisi II kabupaten Tangerang yang telah memfasilitasi untuk bertemu antara perwakilan buruh dan beberapa stakholder,” ucap Yudi.

Yudi menjelaskan, “sebenarnya kami masih melakukan bipartit tapi setelah pertemuan komisi II ini, ternyata apa yang disampaikan dari legal officer tadi banyak hal yang menyimpang dari aturan yang di buat perusahaannya sendiri, karena kami mengacu kepada buku pedoman perusahaan , ini buat bahan ketika nanti kita melakukan persidangan kita langsung naik kepada peradilan, maka inilah menjadi pedoman ,menjadi dasar rilis internal di perusahan tersebut, ungkap Yudi kepada awak media.

Lanjut Yudi kemungkinan “ada perusahaan lain yang akan menyusul yaitu tetangga nya PT Lee Bou kemungkinan PP nya juga sama sehingga yang menjadi hak normatif tadi kita akan bahas kembali kepada pedomannya, dan hal itu yang mendasari saya untuk mendampingi temen – temen ternyata banyak hal hak – hak yang di langgar,” terang Yudi.

BACA JUGA :  Namin Penderita Sakit Menahun, Akhirnya di Kunjungi dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi

Yudi berharap, “perbaikan pekerja dan pengusaha di Tangerang bukan hanya hangat – hangat tai ayam” apabila ini menjadi hak pekerja, lakukan jangan pernah di langgar, karena undang – undang telah mengatur hak – hak tersebut, bila melanggar nya konsekuensinya adalah hukum itu sendiri .

“Segeralah kembali kepada aturan yang sebenarnya, jangan pernah mempermainkan hukum, hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas, dan bagi saya sebagai kuasa hukum pekerja saya akan jalankan aturan sekalipun langit akan runtuh,” pungkas nya.

(Red)