Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Dicabuli Selama 8 Tahun Bocah dibawah Umur Hamil Oleh Pamannya Sendiri

1312
×

Dicabuli Selama 8 Tahun Bocah dibawah Umur Hamil Oleh Pamannya Sendiri

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID,BEKASI -Sungguh kejamnya dan tega seorang paman yang harusnya menjaga dan melindungi ponakannya ,ini malah menggauli selama 8 tahun hingga hamil, oleh keluarga ulah bejat sang paman langsung di laporkan ke mapolsek tambun kabupaten Bekasi.

Berbekal laporan dari keluarga korban,Unit Reskrim Polsek Tambun , Polres Metro Bekasi berhasil langsung meringkus pelaku kejahatan keasusilaan terhadap anak di bawa umur di tempat tinggalnya yang berada Kp .Buaran RT 002/001 desa lembangsari kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, ini Kata Kapolres Buleleng!

Aksi bejat yang di lakukan pelaku,Berawal orang tua korban melihat korban SB (15) sering sakit perut dan mual mual lalu korban di bawa kepuskesmas untuk berobat kemudian saat berobat di ketahui ternyata korban telah berbadan dua dengan usia kehamilan tiga bulan.

Mengetahui korban telah hamil tiga bulan pihak keluarga mempertanyakan siapa yang tega berbuat hingga korban berbadan dua, bukan lainnya terkejutnya keluarga yang melakukan aksi bejat teryata S yang tidak lain merupakan paman korban sendiri.

BACA JUGA :  Sambut Kedatangan Satgas Apter Kodim Persiapan di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih

“pelaku S (40) sering melakukan perbuatannya di dalam kontrakan di saat suasana sepi , menurut keterangan korban telah di setubuhi oleh pelaku sejak kelas 3 SD sampai kelas 2 SMA Dan pelaku mengancam korban pada saat melakukan perbuatanya .”kata Gana .saat jumpa pers , Selasa (08/09/2020)

BACA JUGA :  Sambil Meninjau Serbuan Ter, Babinsa Sertu Dede Rimat Sempatkan Komsos dengan Warga

Dari hasil pemeriksaan tersebut korban pun memberanikan diri di dampingi pihak keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi .

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kita amankan di mapolsek tambun dan di kenakan pasal 81 dan 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan di ancam 15 tahun penjara .”tegas nya.

(Red&Nito).