Daerah

Diduga Abaikan Hak Karyawan, LSM BP2A2N Adukan PT Setia Pratama ke Disnaker

1489
×

Diduga Abaikan Hak Karyawan, LSM BP2A2N Adukan PT Setia Pratama ke Disnaker

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara ( LSM BP2A2N ) melalui DPC Kabupaten Tangerang, untuk kesekian kalinya menunjukkan eksistensinya sebagai sosial control. Kali ini melayangkan aduan ke Dinas Ketenagakerjaan terhadap PT Setia Pratama Konindo dengan bukti Surat Aduan Nomor 025/LAPDU/LSM – BP2A2N/II/2021 yang diduga telah mengabaikan hak ex pekerjanya inisial IAR. Semenjak dari Tanggal 01/08/2018, diduga upah yng di terima tidak sesuai dengan UU tentang ketenagakerjaan.

Ketentuan Upah Minimum Bagi Karyawan
UMK, UMR dan UMP merupakan gaji atau standar upah minimum yang merupakan kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada karyawan. Penting bagi karyawan untuk mengetahui besaran nilai UMR, UMP dan UMK suatu Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk menjadi acuan besaran nilai upah yang seharusnya diterima oleh karyawan, atau yang harus diberikan oleh perusahaan. Selain menjadikan acuan dari besaran nilai upah, UMR juga dapat dijadikan sebagai motivasi untuk para karyawan dalam mencari pekerjaan. Pada umumnya UMR, UMP dan UMK berlaku untuk setiap karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.

Untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, maka karyawan yang bersangkutan dapat memprediksi gajinya naik atau tidak.

BACA JUGA :  Kisah Pastor Aktifkan Kembali 2 Sekolah, Diapresiasi Masyarakat Puncak Papua (Ilaga)

Perusahaan Membayar Upah di Bawah UMR
Pada prinsipnya, setiap perusahaan dilarang membayarkan upah karyawan lebih rendah daripada upah minimum. Karena pemerintah telah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum berdasarkan sektor (UMS) pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam hal perusahaan tidak mampu membayarkan upah minimum, Pasal 90 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa:

1. Perusahaan dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 89.

2. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

3. Tata cara penangguhan sebagaimana yang dimaksud di dalam ayat (2) telah diatur dengan Keputusan Menteri.

Sanksi Perusahaan Membayar Upah Dibawah UMR
Saat ini masih ada sejumlah perusahaan yang memberikan upah di bawah UMR secara sengaja kepada karyawannya. Meskipun sebenarnya perusahaan tersebut mampu untuk memberikan upah sesuai bahkan melebihi UMR. Biasanya pasti ada alasan tertentu mengapa perusahaan tersebut belum bisa memberikan upah sesuai dengan skala UMR yang berlaku. Salah satunya adalah karena skala perusahaan yang masih kecil, atau kondisi keuangan perusahaan yang kurang stabil. Alasan lainnya adalah karena laju perekonomian yang melambat, sehingga dapat berdampak pada operasional perusahaan secara keseluruhan. Namun apapun alasannya, pemerintah telah menetapkan besaran UMR, UMP, atau UMK yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia tanpa terkecuali.

BACA JUGA :  Dipimpin Mendagri, Bupati Joune Ganda Ikuti Rakor Inflasi Daerah Tahun 2023

Jika suatu perusahaan memberikan upah di bawah UMR, maka penegakan hukum harus diberlakukan melalui pelaksanaan ancaman pidana. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksinya adalah berupa pidana penjara paling singkat selama 1 tahun dan paling lama selama 4 tahun. Dan/atau denda yaitu paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Langkah Hukum Upah Dibawah UMR
Terkait upah yang tidak dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap karyawan dapat memperkarakan perusahaan menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang NOmor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan prosedur sebagai berikut ini:

BACA JUGA :  Pj Bupati Cilacap Apresiasi Penanganan Banjir di Bantarsari, BBWS Perlu Tangani Tanggul Kritis

1. Mengadakan perundingan bipartit antara perusahaan dengan karyawan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Apabila dalam kurun waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, maka upaya selanjutnya adalah perundingan tripartite. Yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi terkait. Pada tahap ini, setiap karyawan perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, tetapi gagal mencapai kesepakatan.

3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak baik perusahaan maupun karyawan yang bersangkutan dapat mengajukan perselisihan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Yang menjadi poin paling penting adalah perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMR yang sudah ditentukan. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini, masih ada beberapa perusahaan yang memberikan upah dibawah UMR yang telah ditentukan oleh wilayah setempat. Dan calon karyawan rela dibayar dengan upah dibawah upah minimum dengan alasan sulit mencari pekerjaan. Patuhi peraturan yang berlaku agar perusahaan Anda terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana.

Dengan membayarkan upah karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka diharapkan karyawan di perusahaan Anda akan lebih loyal dalam bekerja. (Harahab)