“Kita melakukan monitoring terhadap tempat – tempat usaha hiburan yang mengandung unsur melanggar asusila termasuk kost- kostan yang melakukan kegiatan asusila,”Kata Nurhadin dalam keterangannya senin (3/3/2025).

Camat Menuturkan, dalam penyisiran tersebut kendati terdapat beberapa pengusaha yang sudah mengetahui dan memahami terkait Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional di bulan Ramadan namun tidak sedikit pula yang belum mengetahuinya.













