Hukrim

Diduga Investasi Bodong Umroh, Tokoh Agama di Serang Dilaporkan ke Polisi

84
×

Diduga Investasi Bodong Umroh, Tokoh Agama di Serang Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Dugaan kasus investasi bodong berkedok umroh mencuat di Kabupaten Serang, Banten. Seorang tokoh agama berinisial H. Fi, warga Kampung Darat Sawah RT 07/02, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, dilaporkan ke Polres Serang atas dugaan penipuan dengan total kerugian sementara mencapai lebih dari Rp90 juta, bahkan berpotensi bertambah, Senin (12/1/2026).

Laporan awal mencatat dua korban, masing-masing berinisial Si (70) dan Mr (60). Namun, berdasarkan penelusuran sementara, jumlah korban diduga mencapai puluhan orang, seluruhnya berasal dari masyarakat Desa Cijeruk dan sekitarnya.

Modus yang digunakan adalah program Majelis Ta’lim Al-Hidayah bertajuk “Program Auto Gajian Melimpah”. Dalam skema tersebut, jamaah diminta menyetorkan dana sebesar Rp5 juta per orang dengan janji akan berangkat umroh dalam waktu tiga tahun, yakni pada 2023. Program ini disebut telah berjalan sejak awal 2020.

Namun hingga lima tahun berlalu, janji keberangkatan umroh tak kunjung terealisasi. Sejumlah korban mengaku hanya menerima kwitansi pembayaran, tanpa kepastian jadwal keberangkatan maupun pengembalian dana.

Salah satu korban berinisial MI (60) mengaku telah menyetor dana sejak lima tahun lalu.

“Setiap setor dikasih kwitansi, jadi saya merasa aman,” ujarnya kepada awak media.

Karena tidak adanya kejelasan, 10 orang warga akhirnya memberikan kuasa kepada Anwar Sopian, seorang paralegal, untuk mengurus dan melaporkan dugaan penipuan tersebut secara hukum. Meski bukan advokat, peran paralegal dinilai penting dalam membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan.

Pada 7 Januari 2026, Anwar Sopian menemui H. Fi di kediamannya. Saat itu, terlapor berjanji akan menyiapkan data jamaah yang telah menyetor dana dan meminta agar pertemuan lanjutan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026.

Namun saat Anwar Sopian kembali datang bersama beberapa awak media, H. Fi justru berdalih bahwa seluruh dana telah disetorkan ke kantor pusat dan proses pengembalian disebut-sebut telah ditangani hingga ke Mabes Polri.
“Sudah diproses, tunggu saja,” kata H. Fi singkat.

Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan janji sebelumnya. Menanggapi hal itu, Anwar Sopian menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Baik pak, kita akan laporkan dan proses sesuai hukum,” ujarnya.

Situasi kemudian memanas. H. Fi diduga menahan Anwar Sopian di halaman rumah, menutup gerbang, serta melakukan intimidasi dengan memanggil warga dan orang-orang terdekatnya.

Tak hanya itu, Yuyun Wahyuni, wartawan media Atarakyat, mengaku mengalami intimidasi serius.

“HP saya hampir direbut, KTA dirampas, bahkan saya diancam akan dipukul dan dilarang meliput,” ungkap Yuyun.

Yuyun menegaskan akan melaporkan tindakan tersebut secara resmi.
“Saya akan melaporkan kejadian ini ke Polres Serang,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh agama dan menyasar masyarakat kecil. Aparat kepolisian diharapkan segera mengusut tuntas dugaan penipuan investasi umroh serta dugaan intimidasi terhadap paralegal dan jurnalis. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan