NASIONALXPOS.CO.ID, LEBAK – Baru beberapa bulan menjabat Camat Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak – Banten, sudah di suguhkan permasalahan oleh Kades Cikamunding, terkait dugaan adanya penggelapan uang pembayaran material fisik Dana Desa (DD) oleh kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak Banten.
Hasil penelusuran Nasionalxpos.co.id di lapangan termasuk mengkonfirmasi ke pemilik material, yang sampai saat ini belum dilunasi oleh pihak pemdes Cikamunding (Dalam hal ini, Pak Kadesnya red), dari mulai anggaran ADD tahun 2017 sampai 2020, yang jumlahnya cukup fantastis, sampai ratusan juta rupiah.
Ironi, anggaran tersebut sudah di pindahkan kemasing-masing bagian, dan seharusnya juga yang melakukan pembayaran ke material, ketua TPK dan perangkatnya, disini sudah terlihat jelas peran dan fungsi TPK yang diduga Terobok obok. Lalu apa yang terjadi ini dibenarkan oleh Hendi Suhendi S.Ip.Camat Kecamatan Cilograng, saat di konfirmasi Nasionalxpos.co.id di ruang kerjanya, Senin (28/6/2021).
Dirinya mengatakan, Saya sudah melakukan dua kali pemanggilan kepada kepala Desa Cikamunding, pemanggilan yang pertama, Dia absen, Ma’mun Soleh selaku Kepala Desa Cikamunding baru menghadap setelah kita layangkan surat yang ke dua, Hasil dari pemanggilan itu, Saya menekankan agar permasalahan hutang ke toko material segera di selesaikan secepatnya, tidak ada alasan lagi,” terangnya.
Hendi Suhendi menambahkan “Saya baru beberapa bulan bertugas di Kecamatan Cilograng sebagai Camat, tapi sudah di suguhkan persoalan yang sangat riskan dengan pidana, untuk itu saya sangat berharap kepada pemilik toko material untuk datang menemui saya, agar masalah tunggakan Pemdes Cokamunding ini bisa jelas, baik jumlah nominalnya, juga seperti apa penyelesaiannya, agar Kepala Desa Cikamunding, tidak PHP terus, supaya cepat menyelesaikannya.
Belum lagi terkait hal kader Posyandu lanjut Hendi, karena anggarannya diduga di ganggu, sejumlah pengurusnya akan mengundurkan diri, hal ini jelas akan menghambat keberlangsungan dan berjalannya pemerintahan Desa itu sendiri, (Desa Cikamunding red), tegas Camat Cilograng.
Sekali lagi, “Bapak-bapak,
Saya sebagai Pembina para kepala Desa, Saya sudah melakukan pembinaan terhadap semua Kepala Desa di Kecamatan Cilograng, terlebih kepada, Kepala Desa Cikamunding, karena jelas ini dari Alokasi Dana Desa (ADD), tidak boleh ada pelanggaran,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Awak media, mengkonfirmasi, Sekcam, Kasipem, Kasi ekbang, dan hadir pula Kasat Pol PP Kecamatan Cilograng, semua berharap persoalan ini, segera di selesaikan, oleh Kades Cikamunding, selaku penanggung jawab kegiatan Pemerintahan Desanya, Kamis, (24/6/2021), di ruang kerja Sekcam Cilograng.
Sementara, ketika Nasionalxpos.co.id mengkonfirmasi pemilik toko material, sang istri pemilik toko material, terlihat sedih, membenarkan bahwa, Pemdes dan Kades Cikamunding masih punya tunggakan ratusan juta rupiah kekami, yang tahun 2017 saja Masih sebesar Rp 145.000.000,-
Kalo yang 2018, Masi 100 jutaan lebih, yang baru baru ini, Kepala Desa Cikamunding baru, setor Rp 15.000 000, keluhnya dengan nada sedih. (DIN)








