Hukrim

Diduga Korupsi BLT DD, Kejari Way Kanan Tahan Kepala Kampung Negeri Mulya

1211
×

Diduga Korupsi BLT DD, Kejari Way Kanan Tahan Kepala Kampung Negeri Mulya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menahan Paidi, Kepala Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kamis (21/7/2022).

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Ya, penahanan bertepatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62,” ujar Kajari Waykanan Soesilo melalui Kasi Intelijen Pujiarto, Jumat (22/7/2022).

Paidi diduga mengorupsi BLT-DD tahun 2020 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp475 juta.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Waykanan Nomor: PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022 tertanggal 21 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup. Sehingga untuk mempermudah proses Paidi ditahan sampai 9 Agustus 2022 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waykanan.

Sebelum dijebloskan ke penjara, ia terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.

Penahanan dilakukan dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.

“Serta tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukan,” pungkas Pujiarto.
(Hari Az)

Tinggalkan Balasan