Tangerang Raya

Diduga Limbah B3 Slag Baja Dibuang untuk Urugan Jalan di Pasar Kemis, DLHK Akui Berbahaya

74
×

Diduga Limbah B3 Slag Baja Dibuang untuk Urugan Jalan di Pasar Kemis, DLHK Akui Berbahaya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID | Kabupaten Tangerang – Dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari aktivitas peleburan baja kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Material slag atau terak yang diduga mengandung logam berat terlihat digunakan sebagai bahan pemadatan jalan lingkungan, tepatnya di Jalan Gotong Royong Bumi Indah Tahap V, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan material berwarna keabu-abuan hingga kehitaman dengan tekstur butiran kasar hingga bongkahan keras telah dihampar sepanjang ruas jalan. Warga sekitar mengaku tidak mengetahui asal-usul material tersebut maupun adanya sosialisasi terkait potensi bahaya lingkungan dan kesehatan.

Secara ilmiah, slag merupakan produk samping industri peleburan logam yang terbentuk dari pemisahan mineral tak diinginkan dalam proses produksi baja dan logam lainnya. Beberapa jenis slag yang dikenal antara lain:

  • Steel Slag, dari proses pembuatan baja
  • Copper Slag, dari peleburan bijih tembaga
  • Blast Furnace Slag (BFS), dari tungku peleburan besi
  • Nickel Slag, dari industri pengolahan nikel

Jenis slag tertentu dapat mengandung logam berat seperti timbal, kromium, nikel, dan besi dalam konsentrasi tinggi, sehingga masuk kategori limbah B3 dan dilarang dibuang atau dimanfaatkan sembarangan tanpa izin resmi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (12/1/2026), menegaskan bahwa pembuangan limbah B3 tanpa pengelolaan resmi merupakan pelanggaran serius.

“Kalau itu benar limbah B3, tentu sangat berbahaya. Dampaknya bisa mencemari tanah dan air karena kandungan logam berat, menimbulkan debu dan pencemaran udara, serta berdampak pada kesehatan manusia seperti gangguan hati, ginjal, dan sistem saraf,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua slag otomatis dikategorikan B3, namun pemanfaatan slag non-B3 pun wajib melalui perizinan dan kajian teknis lingkungan.

“Ada slag yang masuk non-B3, tapi tetap harus ada izin pemanfaatan. Tidak bisa langsung dipakai begitu saja,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait pihak yang mengangkut dan menghampar material tersebut, termasuk asal industri peleburan baja yang diduga menjadi sumber limbah. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan oleh redaksi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pemanfaatan limbah industri tanpa pengawasan di wilayah padat penduduk. Jika terbukti merupakan limbah B3, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta membahayakan keselamatan publik.(SN)

Tinggalkan Balasan