Tangerang Raya

Diduga Limbah B3 Slag Baja Dibuang untuk Urugan Jalan di Pasar Kemis, DLHK Akui Berbahaya

246
×

Diduga Limbah B3 Slag Baja Dibuang untuk Urugan Jalan di Pasar Kemis, DLHK Akui Berbahaya

Sebarkan artikel ini

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (12/1/2026), menegaskan bahwa pembuangan limbah B3 tanpa pengelolaan resmi merupakan pelanggaran serius.

“Kalau itu benar limbah B3, tentu sangat berbahaya. Dampaknya bisa mencemari tanah dan air karena kandungan logam berat, menimbulkan debu dan pencemaran udara, serta berdampak pada kesehatan manusia seperti gangguan hati, ginjal, dan sistem saraf,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua slag otomatis dikategorikan B3, namun pemanfaatan slag non-B3 pun wajib melalui perizinan dan kajian teknis lingkungan.

“Ada slag yang masuk non-B3, tapi tetap harus ada izin pemanfaatan. Tidak bisa langsung dipakai begitu saja,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait pihak yang mengangkut dan menghampar material tersebut, termasuk asal industri peleburan baja yang diduga menjadi sumber limbah. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan oleh redaksi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pemanfaatan limbah industri tanpa pengawasan di wilayah padat penduduk. Jika terbukti merupakan limbah B3, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta membahayakan keselamatan publik.(SN)

Tinggalkan Balasan