Hukrim

Diduga Palsukan Surat, Mulyadi dan Trimo Dipolisikan Mahfudi ke Mapolda Jatim

5756
×

Diduga Palsukan Surat, Mulyadi dan Trimo Dipolisikan Mahfudi ke Mapolda Jatim

Sebarkan artikel ini

Menurut Hadi, sapaan akrab pria 47 tahun ini menerangkan bahwa petunjuk terdapatnya dugaan pelimpahan atau pengalihan kredit itu, dibuktikan dengan adanya surat pernyataan antara Mulyadi dan Rusnadi (Trimo) yang kini telah dimiliki Mahfudi. Sementara, Mahfudi menyatakan bila dalam surat pernyataan yang dimaksud tersebut, namanya telah dicantumkan oleh orang dari pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Karena saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah bertanda tangan dalam pembuatan surat tersebut,” tambahnya.

Kejadian berawal ketika suami istri bernama Mulyadi dan Sunarni (adik kandungnya), mendatangi Mahfudi yang bersebelahan rumah di dusun Ngrayung, desa Kepuhpandak, kecamatan Kutorejo, kabupaten Mojokerto, pada tahun 2020 silam.

Karena bermaksud baik, maka proses pengambilan kredit unit dump truk merk Hino dengan Nopol S-8178-NG tersebut, dibantunya demi keperluan adiknya bekerja. Sebab kepentingan itu, maka Mahfudi bersama Asmaiyah istrinya menyetujui bila namanya dipakai dalam pengajuan kredit di Asia Finance (Leasing pertama).

Tinggalkan Balasan