NASIONALXPOS.CO.ID,TERNATE- Pengurus besar forum Mahasiswa Loloda Maluku Utara (PB Formal Mu), mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dilengkapi soundsistem dan sejumlah atribut lengkap. Menggelar aksi demonstrasi mengecam dan menyatakan sikap terhadap PT. KIM serta mendesak hentikan pengancaman terhadap masyarakat lingkar Tambang Desa Gisi, Galao, kapa-kapa dan lain-lain, hentikan pengambilan sampel tanpa seizin pemilik lahan oleh PT. KIM, stop perampasan tanah adat Loloda, Bupati Kabupaten Halmahera Utara FM jangan gunakan kekuasannya untuk melegalkan Perusahaan yang diduga ilegal, tangkap dan adili oknum yang menghina Jou Kolano Loloda, Kapolda Maluku Utara harus serius dalam menyikapi masalah ini, jika tidak jangan salahkan kami, jika hal yang tidak kita inginkan akan terjadi, PT. KIM segera angkat kaki dari tanah adat Loloda tanpa syarat,” Tegas Fahrul Ali Orator Aksi yang digelar di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kamis (20/07/2023).
Selain di Kantor Ditreskrimsus, masa aksi juga mendatangi Kantor RRI Ternate. Dikesmpatan itu Fahrul Ali menguraikan terkait regulasi pertambangan, menurutnya pertambangan emas merupakan salah satu bisnis global yang beroperasi di banyak Negara, salah satunya diindonesa, soal penambangan juga tidak dapat dihindari dari lajunya berinfestasi di provinsi Maluku Utara umumnya, dan Kecamatan Loloda khususnya. Berdasarkan data minerba one map indonesia, terdapat sebanyak 7 perusahaan yang bercokol di Loloda, data tersebut sudah termasuk pengakumulasian dari seluruh perusahaan yang ada juga seara legalitas sudah memiliki izin usaha pertambngan, izin eksplorasi dan produksi,” Jelas Fahrul
Namun berbeda dengan salah satu perusahaan yang saat ini masuk di Kabupaten Halmahera Utara Kecamatan Loloda Utara, sebut saja PT Kahuripan inti mineral (PT. KIM). Berdasarkan hasil advokasi dan kajian kami diduga PT. KIM tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambngan mineral Batu bara.
Sejak Februari tahun 2022 PT. KIM mendaratkan alat beratnya di Desa Kapa kapa Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara, di beberapa hari kemudian tanpa mengsosilisasikan analisis dampak lingkungan (AMDAL) langsung melakukan penggusuran yakni, membuka badan jalan sekitar 7-8 Km dari Desa ke titik kordinat, ironisnya investor yang diduga belum mmiliki legalitas jelas langsung beroperasi tanpa mengantongi AMDAL, izin eksplorasi, izin produksi dan persyaratan lainnya sebagaimana dijelaskan dalam undang undang diatas dan peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambngan mineral dan batu bara.
Tidak hanya membuka badan jalan dan tidak memiliki izin jelas PT. KIM juga melakukan pengambilan sampel tanpa sepengetahuan. Bahkan PT. KIM juga mengancam masyarakat yang sengaja melakukan protes akan diproses secara Hukum, tentu sikap PT. KIM untuk melemahkan kritikan masyarakat dan menjatuhkan mental mereka, serta menganggu psikis masyarakat lingkar tambng agar tidak lagi melakukan perlawanan untuk mempertahankan kebun atau lahan mereka,” (Sa)







