Peristiwa

Diduga Tak Kantongi Izin, Perusahaan di Tangerang Usir dan Intimidasi Wartawan

170
×

Diduga Tak Kantongi Izin, Perusahaan di Tangerang Usir dan Intimidasi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Oknum karyawan perusahaan di Tangerang diduga membanting KTA wartawan saat liputan, Jumat (15/8/2025).

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Insiden tidak menyenangkan menimpa Tim Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama awak media Media Patroli Indonesia saat mencoba mengonfirmasi dugaan pelanggaran izin ekspor-impor dan ketenagakerjaan di sebuah perusahaan di kawasan pergudangan, Jalan Imam Bonjol, Gang Cemara III No. 38, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jumat (15/8/2025) sore.

Awak media Hiskia Bangun bersama perwakilan LIN yang dikenal dengan sapaan Ray, datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, bukannya mendapat jawaban, mereka justru menghadapi penolakan dan intimidasi yang dinilai membahayakan keselamatan.

“Kami dari media dan lembaga merasa terintimidasi. Saya sempat merekam video intimidasi yang dilakukan oleh karyawan perusahaan tersebut,” ungkap Hiskia Bangun.

 hingga memaksa tim meninggalkan area perusahaan. Dalam insiden itu, Kartu Tanda Anggota (KTA) milik Hiskia dibanting ke lantai, disertai ucapan merendahkan profesi jurnalis.

Menurut Hiskia, salah satu pekerja bahkan berkata,

“Polisi saja tidak berani datang ke sini. Media maunya hanya minta uang masyarakat. Lebih baik cari uang halal. Saya bisa cetak seribu KTA kalau abang mau.”

Merasa situasi tidak aman, Hiskia dan Ray memutuskan pergi demi menghindari potensi bentrokan.

Kasus intimidasi ini mendapat perhatian lantaran kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Jurnalis berperan penting menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

Tindakan menghalangi liputan media melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers di Indonesia. Menghalangi kerja jurnalis dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi dan mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Tanah Air, sekaligus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku intimidasi terhadap awak media. (Red)

Tinggalkan Balasan