Ia menuturkan, berdasarkan surat yang dilayangkan dinas pendidikan kota Tangerang terdapat beberapa dugaan pelanggaran diantaranya dana yang nantinya digunakan untuk melakukan penyelesaian pembayaran 10 unit laptop tersebut bukan berasal dari anggaran dana BOS.
“Dalam surat yang ditandatangani kepala dinas pendidikan, oknum kepala sekolahpun mengakui menyalahgunakan aplikasi Siplah yang seharusnya digunakan untuk pembelanjaan yang bersumber dari dana BOS,” kata Didi menjelaskan.
Selain itu, lanjut Didi, dalam surat tersebut menjelaskan dugaan pelanggaran lainnya yakni sekolah tidak pernah merencanakan dan menganggarkan pembelian laptop melalui aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) yang digunakan dalam pengelolaan dana BOS.
“Dari informasi yang kami dapat, oknum kepala sekolah yang dimaksud sudah seringkali melakukan dugaan penipuan terhadap penyedia lainnya,” kata Didi.(cenks)








