Hukrim

Digerebek Polisi, Dugaan Sabung Ayam di Pakuhaji Bubar

145
×

Digerebek Polisi, Dugaan Sabung Ayam di Pakuhaji Bubar

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Kampung Buaran Kandang RT 03 RW 02, Desa Pakualam, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali menyita perhatian publik. Kali ini, aparat kepolisian disebut telah melakukan penindakan menyusul laporan dan desakan warga yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Informasi terbaru diterima redaksi nasionalxpos.co.id dari warga Pakuhaji pada Minggu (14/12/2025). Dalam rekaman video yang dikirimkan langsung ke redaksi, terlihat puluhan orang berlarian meninggalkan lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam. Sejumlah sepeda motor tampak ditinggalkan di sekitar lokasi, sementara suasana terlihat panik saat aparat diduga tiba di lokasi.

Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang pria yang menyebutkan bahwa arena sabung ayam pada hari Minggu digerebek aparat. Ia juga mengatakan bahwa sejumlah sepeda motor “kena semua”, serta menyebut adanya puluhan orang di lokasi. Namun informasi tersebut masih berdasarkan keterangan dalam video.

Lokasi dugaan sabung ayam tersebut berada di pojok rumah warga yang berbatasan langsung dengan area persawahan, wilayah yang dinilai cukup tersembunyi dan selama ini disebut kerap digunakan untuk aktivitas serupa. Warga mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut biasanya berlangsung setiap akhir pekan, mulai siang hingga sore hari.

Warga menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban lingkungan dan memicu kerumunan warga dari luar wilayah. Mereka juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian itu terus berulang.

“Semua warga tahu kegiatan itu. Kalau sampai dibilang tidak tahu, tentu kami sangat mempertanyakannya,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Ipda Arqi Afiandi, SH, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun ia menegaskan tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.

“Pada kabur pak, tidak ada yang diamankan,” ujar Ipda Arqi Afiandi melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/12/2025).

Meski demikian, warga berharap aparat kepolisian tidak berhenti pada satu kali penindakan saja. Mereka mendesak agar dilakukan patroli rutin dan penindakan serius, terutama pada jam-jam yang selama ini diduga menjadi waktu berlangsungnya sabung ayam, guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban lingkungan.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam dengan unsur taruhan, dilarang dan dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait barang bukti yang diamankan. (Red)

Tinggalkan Balasan