Nasional

Dihadapan Awak Media Hermansyah Menjelaskan, Soal Status Badan Hukum PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri,

3172
×

Dihadapan Awak Media Hermansyah Menjelaskan, Soal Status Badan Hukum PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri,

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Manajemen PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang dipimpin oleh Hermansyah Syafiudin, SE, MM selaku Direktur Utama yang juga merangkap selaku Komisaris Utama menyampaikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait pengesahan badan hukum usaha yang berkecimpung di bidang biro perjalanan travel umroh dan haji di 32 provinsi 340 cabang khusus tersebut.

 

Dalam keterangannya di hadapan sejumlah awak media, Rabu (4/11/2020), Hermansyah menyampaikan bahwa PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri pertama kali berdiri pada tanggal 22 Februari 2008.

BACA JUGA :  Sangkoy : Pilkada Serentak Rawan Politik Uang

 

Tentang pengesahan badan hukum perseroan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri yang berkedudukan di kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dengan komposisi kepengurusannya adalah Ny. Nurmawati sebagai komisaris dan Tuan Taufiqurrahman sebagai direkturnya.

 

Selanjutnya pada tanggal 26 November 2018 seluruh kepemilikan saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dijual kepada Tuan Maulana Mansyur, dengan perubahan struktur kepengurusannya yakni Tuan Maulana Mansyur sebagai Direktur dan Ny. Wahyuni sebagai komisaris.

 

BACA JUGA :  Keluarga Besar Alumni STM Camp Java Jakarta Bantu Korban Kebakaran

Hal tersebut tertuang pada akte perubahan nomer 22 notaris Syaeful Huda.SH.M.Kn dan surat keputusan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomer AHU-0158579.AH 01 11 tahun 2018 yang berkedudukan di kota Tangerang Selatan Banten,” terang Hermansyah.

 

Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2019 terjadi perubahan lagi, yakni seluruh kepemilikan saham PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dijual kepada Abi dan keluarga.

Hal tersebut tertuang dalam akte perubahan nomer 16 notaris H. Zaffrullah Hidayat, SH.M.Kn dan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomer AHU 0149795.01.11 tahun 2019.

BACA JUGA :  Ketum Pemuda Melayu Resmikan Kendaraan Operasional Bala' Komando

 

“Kemudian pada tanggal 4 Maret 2020 kembali dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai mana tertuang pada akte nomer 06 notaris Widodo Budidarmo,SH.M.Kn dan surat keputusan k ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomer AHU 0019317.AH.01.02 tahun 2020 yang berkedudukan di Kota Tangerang Provinsi Banten, dengan menetapkan saya sendiri sebagai Direktur Utamanya,” tutup Hermansyah.

(Robby/Red)