Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Dinas Pertanian Lobar Diminta Stop Izin Bangunan Dilahan Pertanian Produktif

1217
×

Dinas Pertanian Lobar Diminta Stop Izin Bangunan Dilahan Pertanian Produktif

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, LOMBOK BARAT – Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat diminta untuk berhenti memberikan rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan di sejumlah lahan pertanian produktif ada di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.

Permintaan ini disampaikan oleh
Asmuni selaku ketua Persatuan Pemuda Perduli Lingkungan Dan Sungai (PPLS) Lobar. Pihaknya sangat menyayangkan atas sejumlah bangunan yang berdiri di lahan produktif pertanian yg ada di Desa Bajur Kecamatan Labuapi.” Kami sayangkan banyak bangunan berdiri di lahan produktif, seperti di Desa Bajur Kecamatan Labuapi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Danlantamal VIII Pimpin Sertijab Danlantamal Tolitoli

Ia berharap jangan ada lagi pembangunan perumahan di lahan produktif ,lihatlah lahan-lahan produktif (sambil telunjuk jari).” Saya berharap kepada dinas terkait untuk tidak memberikan rekomendasi lagi kepada pihak CV/PT kalau mau membangun kembali di lahan produktif yang ada di kecamatan Labuapi,” pintanya.

Karena sesuai dengan Perda tata ruang no 11 tahun 2011 yang mana lahan produktif yang ada di wilayah kecamatan Labuapi luasnya hanya 2.662 ha kalau trus dipakai membangun
Pihaknya khawatir akan mengancam ketahanan pangan Kabupaten Lombok Barat.” Saya hanya khawatir akan mengancam ketahana pangan 5 sampai 6 tahun yang akan datang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polsek Baturiti Amankan Tempat Wisata dan Sosialisasi Prokes

Kemudian lanjut Asmuni, kalau halnya demikian ini artinya bahwa rencana tentang pola umum raperda
(Rancangan Peraturan Daerah) yang tidak tepat baik terkait dengan aspek hukum maupun terkait dengan Status Izin pemanfaatan ruang di mana Raperda mengatur bahwa dengan berlakunya Perda maka izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam perda dibatalkan.

Kemudian pada Pasal 22
perda tentang tata ruang yang mana Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c no 6 bahwa penetapan kawasan peruntukan lahan pertanian pangan berkelanjutan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada pasal 44 tentang alih fungsi lahan ayat 1 bahwa lahan yang sudah di tetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan di lindungi dan di larang di alih fungsikan.

BACA JUGA :  Bupati Suhatri Bur Buka Pelatihan Perangkat dan Lembaga Nagari se Kecamatan VII Koto

” Maka dari itu, saya minta stop alih fungsi lahan di lahan yang produktif,” pintanya.