Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Panggil Pengelola TPU Binong

1511
×

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Panggil Pengelola TPU Binong

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Terkait pemberitaan yang diterbitkan NasionalXpos.co.id dengan judul TPU Binong, Diduga Dijadikan Ajang Bisnis Segelintir Oknum, Senin (26/4/2021) lalu, diduga adanya segelintir oknum yang melalukan pungutan liar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Binong, yang berlokasi di Binong Permai Blok J, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (03/05/2021).

BACA JUGA :  Tiga Pilar Pemkab Tangerang Tutup Galian Tanah di Kecamatan Tigaraksa

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) langsung memanggil pihak pengelola TPU Binong, yang bernama Suandi. “Semenjak adanya pemberitaan itu, saya langsung memanggil pihak pengelola dan saya langsung mempertanyakan perincian nominal sebesar Rp.1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah),” kata Nursamsu selaku Kasi Pemakaman kepada awak media.

BACA JUGA :  Desa Kampung Baru Menggelar MUSRENBANGDES Penyusunan RKPDES Tahun 2023

Nursamsu menambahkan “Jika masih ada pungutan-pungutan liar di TPU tersebut saya tidak akan segan-segan untuk memberikan sangsi pemecatan dan saya pun merasa berterimakasih dengan adanya pemberitaan itu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kader PKK Desa Cibetok Bagikan Masker Gratis Pada Masyarakat

“Sesuai aturan Perda, tidak ada biaya pemakaman semahal itu. Tapi memang ada retribusi pemakaman untuk Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (Red)