“Kategori pembinaan jasa konstruksi diberikan kepada OPD terbaik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota se-Indonesia, dengan indikator mencakup struktur organisasi, SDM, kapasitas keuangan, serta pemanfaatan teknologi informasi. Ini termasuk capaian kegiatan pembinaan kepada penyedia jasa konstruksi, zero accident, dan tertib pemanfaatan produk konstruksi,” jelas Rachman.

Ajang penghargaan terdiri dari tujuh kategori, antara lain:
– Kinerja Mendukung Pembinaan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
– Kinerja Mendukung Implementasi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
– Implementasi Teknologi Building Information Modeling (BIM)
– Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
– Kinerja Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan
– Kinerja Tertib Usaha Jasa Konstruksi
– Kinerja Tertib Kelembagaan dan Partisipasi dalam Pengembangan Jasa Konstruksi













