Daerah

Dinkes Tangerang Dilaporkan, Dugaan Rp1,7 T Mencuat ?

364
×

Dinkes Tangerang Dilaporkan, Dugaan Rp1,7 T Mencuat ?

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Aktivis Ibnu Jandi kembali menggegerkan publik lewat unggahan di media sosialnya.

Dalam postingan tersebut, ia mempublikasikan laporan pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait dugaan penyelewengan keuangan daerah pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang periode 2018–2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Jandi menuliskan bahwa hasil kajian dan sinkronisasi terhadap laporan keuangan Dinkes menunjukkan adanya selisih yang signifikan, baik di sektor pendapatan maupun belanja.

Dalam laporannya, Jandi memaparkan sejumlah angka yang dianggap janggal. Pada realisasi pendapatan antara Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan laporan keuangan Dinkes tercatat minus Rp57,1 miliar.

Pada sektor target pendapatan, selisih antara laporan BPK RI dan laporan keuangan Dinkes mencapai Rp204,5 miliar. Selisih realisasi pendapatan juga ditemukan sebesar Rp63,5 miliar, sementara sinkronisasi antara LRA dengan LHP BPK RI tercatat Rp6,48 miliar.

Jandi juga menyoroti sektor belanja. Pada tahun anggaran 2023, terdapat dugaan selisih target belanja sebesar minus Rp326,7 miliar. Secara keseluruhan, selisih realisasi belanja selama periode 2018–2023 tercatat mencapai Rp1,63 triliun, sementara selisih target belanja mencapai Rp1,77 triliun.

“Dugaan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap berbagai regulasi, mulai dari UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, hingga aturan teknis penyusunan laporan keuangan. Bahkan ada potensi kerugian keuangan daerah,” tulis Jandi dalam laporannya.

Ia menegaskan, laporan resmi itu telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 29 September 2025 dengan sejumlah dokumen pendukung.

Jandi juga meminta agar kejaksaan segera melakukan investigasi, pemeriksaan, hingga penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korporasi penyelewengan penggunaan anggaran.

Hingga kini, pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang maupun Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dipublikasikan Jandi melalui media sosialnya tersebut. (din)

Tinggalkan Balasan