Daerah

Diperpanjang 2 Tahun, Bupati Blora Minta Para Kades Wujudkan Janji Politiknya

516
×

Diperpanjang 2 Tahun, Bupati Blora Minta Para Kades Wujudkan Janji Politiknya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Ini pesan Bupati Blora Arief Rohman kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Blora terkait masa jabatannya diperpanjang 2 tahun.

Orang nomor satu di Blora itu minta agar perpanjangan itu digunakan untuk mewujudkan janji politiknya kepada warga saat pencalonan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Pesan tersebut disampaikan di sela-sela acara Seminar Sehari dengan tajuk Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang digelar oleh Forum Pemred Media Blora di pendopo rumah dinas Bupati, Kamis (25/7/2024).

Diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024.

UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan