Kemudian Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Dikemukakan Bupati Arief, dengan telah disahkannya UU No. 3 Tahun 2024, secara otomatis jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
”Selamat kepada seluruh Kepala Desa se- Kabupaten Blora atas perpanjangan masa jabatannya dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.”ujarnya.
Namun demikian, Bupati Arief meminta agar para Kepala Desa tidak terlalu terlena dengan tambahan masa jabatan itu. Menurutnya, mumpung ada tambahan masa jabatan, mereka (para kepala desa) diminta untuk tuntaskan janji politiknya dulu.
”Disisa masa jabatan, tentunya ada target capaian. Semoga ini bisa menjadi momentum bersama dalam memajukan pembangunan melalui perencanaan yang matang di Kabupaten Blora,” ucap Bupati yang akrab disapa Mas Arief itu.













