Hukrim

Dirut PT FS dan 2 Pejabat Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI

185
×

Dirut PT FS dan 2 Pejabat Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat utama PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan distribusi beras premium palsu yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT FS berinisial KG, bersama RL (Direktur Operasional) dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).

Kasus ini mencuat setelah hasil investigasi Kementerian Pertanian menemukan bahwa 232 dari 268 sampel beras di pasaran tidak sesuai label. Temuan tersebut dilaporkan ke Kapolri pada 26 Juni 2025, yang langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa produk beras bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang diproduksi PT FS tidak memenuhi standar mutu seperti yang tertera dalam kemasan.

“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Ini bentuk komitmen Polri menjaga transparansi dan stabilitas pangan,” tegas Brigjen Helfi.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dokumen internal dan notulen rapat tanggal 17 Juli 2025, yang secara eksplisit menunjukkan adanya instruksi penurunan kadar beras patah (broken) demi mengejar target produksi dan merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Tak hanya itu, perusahaan juga kedapatan menetapkan standar mutu sendiri, tanpa mempertimbangkan dampak proses distribusi. Hal ini menyebabkan berat bersih dan mutu beras berbeda dari yang tertera dalam label, yang tentunya merugikan konsumen.

Tinggalkan Balasan