Hukrim

Dirut PT FS dan 2 Pejabat Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI

187
×

Dirut PT FS dan 2 Pejabat Jadi Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI

Sebarkan artikel ini

Ketiga pejabat PT FS dijerat dengan:

  • Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Ancaman hukuman:

  • 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar (UU Perlindungan Konsumen)
  • 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar (UU TPPU)

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi milik PT FS di Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat). Polisi menyita sejumlah dokumen penting, produk beras, serta alat produksi. PPATK juga diminta untuk menganalisis transaksi keuangan perusahaan guna menelusuri aliran dana mencurigakan.

Saat ini, Satgas Pangan Polri sedang menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan tersangka, penyitaan mesin produksi, dan pemeriksaan ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS secara menyeluruh.

Penyidikan juga diperluas ke tiga entitas lain: PT PIM, toko SY, dan PT SR, yang turut memasarkan beras bermasalah tersebut.

Tinggalkan Balasan