Scroll Untuk Baca Berita
Pendidikan

Disdikbud Kota Pangkalpinang Musnahkan 374 Buku LKS

656
×

Disdikbud Kota Pangkalpinang Musnahkan 374 Buku LKS

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS,CO,ID. PANGKALPINANG – Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kota Pangkalpinang melakukan pemusnahan ratusan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) pendidikan agama kelas II yang sempat menimbulkan keresahan.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh forkopimda kota Pangkalpinang, sebanyak 374 buku, hal tersebut dilakukan dengan cara dibakar, di halaman kantor Disdikbud, selasa (13/10/2020).

Plt Disdikbud kota Pangkalpinang bersama Kejari Pangkalpinang berserta Forpimda ikut serta melakukan pemusnahan Buku LKS

Plt Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Pangkalpinang Edi Supardi didepan awak media menerangkan, “sesuai yang disampaikan oleh pihak Kejari, jumlahnya 379 buku, ada beberapa simpel yang di minta untuk file dan untuk laporan begitu juga Kesbangpol minta satu, jadi sebanyak 374 buku yang di musnahkan.

BACA JUGA :  Sosialisasi Empat Pilar, MPR RI Bersama Universitas Udayana Gelar Seni Budaya

Lanjutnya, “ini tersebar ke tiga sekolah dasar terdistribusi, dan belum sampaikan pembelajaran secara utuh.”

“Perlu saya sampaikan, sebetulnya sejak 2013 tidak ada istilah Lemba Kerja Siswa (LKS), jadi materi-materi itu tidak ada digit, sudah terkontrol melalui pusat pembukaan maupun yang kurikulum dikeluarkan Mendikbud, tuturnya.

BACA JUGA :  Bahasa Kerja Sama, Prodi Magister Kajian Pariwisata UGM Kunjungi Fakultas Pariwisata Universitas Udayana 

Baca juga: Muncul Siswa “Siluman” di SMAN 24 Kutabaru Pasarkemis

Edi tegaskan lagi, “kurikulum itu sangat ketat, buku itu tidak sembarang kalau di sekolah, maka ini diluar dari kewenangan kita dan diluar pengawasan kita jadi sekolah berinisiatif di saat Covid membeli buku diluar dari aturan main.

“Nanti untuk kedepannya sekolah lebih berhati-hati kalau memberikan pembelajaran, kita tidak tahu buku buku-buku diluar itu ada paham apa, ada hal apa, ini kebetulan saja, kita ambil hikmahnya, “itu kan salah ketik, kalau misalnya ada buku memberikan pemahaman yang terlarang itu lebih repot lagi, ujarnya.

BACA JUGA :  Hayamudin Ketua PD AMPG Partai Golkar Bungo Akhirnya Resmi Raih Gelar Sarjana Pendidikan

Ini akan menjadi kontrol kami kedepannya agar pelaksanaan pembelajaran mengunakan reprensi reprensi harus mengacuh kurikulum yang berlaku, kalau mau diluar dari kurikulum harus koordinasi Dinas Pendidikan, harapnya ( TO2)