Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Warga Riau di BIZAM

3651
×

Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Warga Riau di BIZAM

Sebarkan artikel ini

NasionalXpos.co.id, Lombok Tengah – Personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora Ditresnarkoba Polda NTB melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Praya, Kab. Lombok Tengah.

Dalam penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AK, Laki-laki, Jurumapin 02 Mei 1973.
Agama Islam, WNI, alamat Desa Rambah samo barat, Kecamatan Rambah samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, bersama tersangka diamankan 4 buah plastik besar yang di duga Narkoba jenis sabu Bruto 200 gr, uang tunai sejumlah Rp 1.250.000, 1 Unit Tas warna coklat, 2 buah KTP, 1 lembar boardingpass, 1 unit ATM BNI, 1 Unit ATM BRI, 2 Unit HP kecil merek Samsung, 1 Unit HP jenis androi, 1 buah Dompet berwarna coklat, 1 buah tempat kacamata.M, 1 buah tas koper warna hitam.

BACA JUGA :  Camat Cibitung Kunjungan Kerja Kewilayah Rw 04 di Dampingi Lurah Wanasari

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kronologis kejadian dimana Pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020 sekitar pukul 14.35 Wita bertempat di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam), Praya, Kab. Lombok Tengah.

“Berdasarkan Informasi dari masyarakat, personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora yang dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang penumpang pesawat jurusan Jakarta-Lombok Praya, pada saat di laksanakan penggeledahan telah di temukan 4 bungkus plastik besar yang di simpan di dalam lubang dubur, di duga barang tersebut Narkoba jenis Shabu,”tandasnya.

BACA JUGA :  Buton Selatan Bertambah Lagi Pasien Meninggal Dunia Covid-19

“Pukul 16.15 Wita terduga pelaku tiba di rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk di laksanakan pemeriksaan organ dalam ( Rontgen ) oleh tenaga medis dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu kemudian tersangka di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

BACA JUGA :  Jadi Perhatian, Kompolnas Minta Irwasda Polda Sulut Awasi Penyelesaian Kasus Dego-Dego

Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.