Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

DPO Kasus Cabul Diamankan Polsek Airmadidi

728
×

DPO Kasus Cabul Diamankan Polsek Airmadidi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO– Setelah menjadi buronan pihak kepolisian selama sekitar 6 bulan, tersangka kasus pencabulan berinisial JN alias Jhay (20), warga Tombuluan, Tombulu, Minahasa ini akhirnya berhasil dibekuk personel Polsek Airmadidi, Senin (01/03/2021) pagi.

Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, sejak Oktober 2020 silam.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pam TPS di Polda Sulut, ini Pesan Mendagri

Selama pelariannya, tersangka diduga kuat sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Tak mau buruannya kabur lebih jauh, Satreskrim Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap tersangka.

BACA JUGA :  Polsek Kakas Cek Posko PPKM dan Kampung Tangguh Cegah Tangkal Covid

Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan disebuah penginapan di Maumbi, Kalawat, Minahasa Utara.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  HUT ke-75 TNI, Kodim 0115/Simeulue Gelar Upacara dan Tabur Bunga

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menampik hal tersebut.

“Tersangka diamankan sementara di Mapolsek Airmadidi. Setelah itu diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut, karena TKP-nya di wilayah hukum Polresta Manado,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.