Daerah

DPRD Blora Sahkan Dua Raperda 2025, Resmi Lantik Anggota PAW

208
×

DPRD Blora Sahkan Dua Raperda 2025, Resmi Lantik Anggota PAW

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 sekaligus melantik anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (31/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa, dan dihadiri Arief Rohman, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Blora, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Blora mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif yang dinilai berjalan konstruktif hingga tercapainya persetujuan dua regulasi strategis daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blora atas dukungan serta kerja sama dalam mendorong pembangunan daerah,” ujar Arief Rohman.

Dua Raperda yang disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yakni Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok disusun sebagai upaya mendorong pola hidup sehat, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta melindungi warga dari dampak buruk konsumsi rokok, termasuk rokok elektronik. Regulasi ini juga mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi payung hukum penguatan literasi masyarakat, pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial, serta pelestarian budaya daerah.

“Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, tetapi menjadi pusat pembelajaran sepanjang hayat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Blora.

Dalam rangkaian rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Blora juga melaksanakan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pengganti Antarwaktu Masa Jabatan 2024–2029.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2025 tertanggal 17 Desember 2025, Nyoto Adi Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi dilantik menggantikan Munatin.

Bupati Blora berharap anggota DPRD PAW yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan berkontribusi aktif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Semoga kehadiran beliau membawa semangat baru untuk Sesarengan mBangun Blora,” ucapnya.

Persetujuan dua Raperda dan pelantikan anggota DPRD PAW tersebut menegaskan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Blora.

“Semoga seluruh ikhtiar membangun Blora yang maju dan berkelanjutan mendapat rida Allah SWT,” pungkas Bupati. (Riyan)

Tinggalkan Balasan