NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jambi resmi menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bungo. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkumham Jambi, Rabu (29/10), menjadi tahap penting dalam penyempurnaan regulasi daerah berbasis kebutuhan publik.
Dua Ranperda yang masuk pembahasan yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kehadiran kedua aturan ini diharapkan mampu memperkuat payung hukum daerah, terutama terkait perlindungan pekerja dan kelompok penyandang disabilitas.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Bungo Darwandi, S.H, Ketua dan anggota Komisi I, beserta jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi.
Menurut Darwandi, harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi Ranperda sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
“Rapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang kami susun tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Selain itu, kami ingin memastikan seluruh pasal tidak melanggar kepentingan umum maupun norma hukum nasional,” tegas Darwandi.
Ia menambahkan bahwa DPRD Bungo berkomitmen menghasilkan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pihaknya juga berharap dua Ranperda ini dapat segera disempurnakan lalu dibahas bersama pemerintah daerah agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Melalui proses harmonisasi ini, DPRD Bungo meneguhkan langkah dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan serta memperluas pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Bungo.
(is)













