“Sesuai yang diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri no 77 tahun2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah dalam ketentuan pelaksanaan bahwa kesepakatan rancangan KUA dan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS yang ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD,” lanjut Martunis Amd.
Selanjutnya agenda kedua yaitu penetapan Propemperda kabupaten Bungo tahun 2025, dengan mempedomani peraturan menteri dalam negeri no 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri no 120 tahun 2018 maka peranan DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah akan lebih meningkat, dimulai dari perencanaan, hingga penyebarluasan sehingga penyusunan Propemperda kabupaten kota dilaksanakan DPRD dan pemerintah daerah.
“Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun dengan terencana, terpadu dan sistematis yang bertuan agar terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa keadilan, aman dan sejahtera bagi masyarakat,”jelasnya.
Propemperda tersebut ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun didasarkan skala prioritas yang penetapannya dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD disahkan menjadi Perda, dalam penyusunan Propemperda dikoordinir oleh DPRD melalui alat perlengkapan DPRD yang menangani bidang pembentukan Perda yang dalam hal ini Propemperda, hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat Paripurna.













