NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang telah menggelar Rapat Paripurna keempat untuk Masa Persidangan 1 Tahun 2024 pada Senin, 4 November 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Bangun Jaya.
Dalam sambutannya, Bangun Jaya menyampaikan bahwa agenda utama rapat adalah penyampaian dan penjelasan oleh Penjabat Walikota Pangkalpinang terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan. Rapat dihadiri oleh 21 anggota DPRD, dengan 3 orang izin dan 6 orang tidak hadir tanpa keterangan.
“Dengan demikian, kita telah memenuhi quorum dan dapat melanjutkan rapat yang terbuka untuk umum,” ungkapnya.
Agenda Utama Rapat
Rapat tersebut membahas tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, yaitu:
1. Raperda tentang Bangunan Gedung
2. Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik
3. Raperda tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah
Penjabat Walikota Pangkalpinang, Budi Utama, menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini terkait dengan peraturan baru dan revisi yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025.
“Harapan kami, Raperda ini dapat segera menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Pentingnya Proses dan Regulasi
Budi Utama menekankan bahwa semua Raperda telah disiapkan secara teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penting untuk memastikan bahwa semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap fraksi-fraksi di DPRD dapat memberikan masukan yang konstruktif tanpa terburu-buru, agar hasilnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tambahnya.
Ia juga menyatakan pentingnya penyesuaian regulasi untuk mendukung pendapatan yang akan masuk, mengingat banyak potensi yang terhambat karena belum adanya regulasi yang memadai.
“Kami sangat berharap agar ketiga Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui menjadi Perda,” pungkas Budi.
Dengan demikian, Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam upaya pengembangan dan peningkatan pendapatan daerah di Kota Pangkalpinang. (Toto)













