NASIONALXPOS.CO.ID, TEBO – Komisi II DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti laporan penggusuran kebun petani oleh PT Wira Karya Sakti (PT WKS). Rapat berlangsung di Ruang Banggar DPRD Tebo, Senin 26 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (Sidak) pada 24 Mei 2025.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, didampingi para anggota komisi. Turut hadir sejumlah pihak terkait, seperti Kaban Kesbangpol, Kadis Disbunak, DTPKHP, BPN, Camat Tengah Ilir, Kades Muara Kilis, Kades Lubuk Mandarsah, Ketua HKTI, perwakilan petani, dan manajemen PT WKS.
Hasil RDP: Penggusuran Dihentikan, Verifikasi Data Dijalankan
Dalam kesimpulan rapat, DPRD Tebo menekankan dua poin penting:
- Penghentian sementara penertiban/penggusuran lahan oleh PT WKS hingga proses verifikasi data kelompok tani Maju Jaya Tunggal Ika (MJTI) dan keabsahan lahan yang dimitrakan selesai dilakukan.
- Pembentukan tim verifikasi data, yang akan diketuai oleh Camat Tengah Ilir, dengan anggota dari unsur kelompok tani MJTI, perangkat desa terkait, tokoh masyarakat, serta perwakilan HKTI dan Ketua RT 06, 13, dan 14 Desa Muara Kilis.
DPRD Tegaskan PT WKS Harus Patuhi Kesepakatan
Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, menegaskan bahwa PT WKS wajib menghentikan sementara seluruh aktivitas penertiban lahan hingga proses verifikasi rampung. Jika tidak, maka perusahaan dinilai telah melanggar kesepakatan RDP.
“Kalau aktivitas di lapangan tidak dihentikan sementara oleh PT WKS, berarti mereka telah melanggar hasil kesepakatan dalam RDP,” ujar Tibrani singkat namun tegas.
DPRD Siap Kawal Konflik Agraria di Tengah Ilir
Konflik antara petani dan perusahaan ini menjadi perhatian serius DPRD Tebo. Komisi II berkomitmen untuk mengawal proses verifikasi data secara transparan dan objektif, demi melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah konflik horizontal di lapangan. (Is)













