Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Dua Driver Ojol di Bekuk Sat Narkoba Polres Metro Bekasi

880
×

Dua Driver Ojol di Bekuk Sat Narkoba Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Berdalih hasil menjadi driver Ojol tidak mencukupi kehidupan sehari -hari, dua driver Ojol yang menjadi kurir sabu jaringan lapas, di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi

Penangkapan dua driver Ojol yang Nyambi jadi kurir narkoba jaringan lapas yang berada di kabupaten Bekasi,setelah petugas mendapat laporan masyarakat, berbekal informasi tersebut,Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr Budi Setiadi memerintahkan jajarannya untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA :  Menuju New Normal, Kades Jeringo Kembali Hadirkan Naja Hafidz Cilik Indonesia

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan petugas di lakukan di jalan baru Grand Wisata desa Lambangsari, kecamatan Tambun Selatan. Pada hari Jum’at sore, anggota opsnal Sat Narkoba unit III Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua orang driver ojol sekaligus kurir narkoba berinisial PR alias J dan SSH serta berhasil menyita barang bukti 12 plastik paket sabu dengan berat 28,42 gram dan dua buah unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi keduanya.

BACA JUGA :  Viral di media Sosial Ojol Perkosa WNA Asal Brasil, Begini Respon Cepat Polda Bali

Dua orang kurir PR alias J dan SSH berhasil kita amankan beserta barang bukti ada 12 paket plastik sabu, dan dua orang lagi R dan D masih DPO. Pengakuan tersangka PR barang tersebut milik keduanya merupakan warga binaan lapas” terang Kompol Dr Budi Setiadi saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

BACA JUGA :  Ojek Online Vs Supir Angkot Saling Serang

Menurutnya, barang bukti seberat 28,42 gram berhasil diamankan dari lokasi keduanya diringkus dan dari hasil pengembangan dirumah kontrakan yang berada di kampung Cijengkol RT 001/005 desa Lubang Buaya, kecamatan Setu kabupaten bekasi Jawa barat.

“Guna mempertanggung jawabkan Perbuatan nya kedua pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun” tandes Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi.

(Red).