Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Dua hari Razia, denda tidak menggunakan masker tembus 13 Juta

754
×

Dua hari Razia, denda tidak menggunakan masker tembus 13 Juta

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MATARAM -Hingga Hari kedua razia penegakan perda No.7 2020, jumlah denda yang dikumpulkan mencapai 13 juta  lebih. Denda yang terkumpul ini menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru.Hal.ini disampaikan oleh kepala bidang
pengendalian dan pembinaan Bapenda NTB  M.Ikhwan Abbas pada Rabu (16/9/2020).

M.Ikhwan Abbas menjelaskan Pelaksanana operasi penertiban itu memang ada dalam pergub 50 tahun 2020 ,disana dikenakan sanksi pengenan sanksi ini ada dua yakni sanksi sosial dan sanksi administrasi ,sedangkan terkait dengan sanksi administrasi ini tertuanb dalam perda No.7 Tahun 2020 ada dikenakan sanksi .

BACA JUGA :  Sambut Ramadhan 1445 H, Muspika Kecamatan Pebayuran Ucapkan 'Marhaban Ya Ramadhan'

“Sudah jelas denda yang dikenakan yakni Rp.100.000 bagi masyaraka umum dan Rp.200.000 bagi ASN ,memang tujuan dariapad perda ini adalah bagaiman menrtibkaan masyarakat Agar mematuhi protokol Covid-19 yaitu penggunana masker”Ujarnya.

Dalam pelaksanaan perda No .7 di seuruh NTB wilayah senin kemarin ada beberapa yang dikenakan sanksi ada ASN dan Masyarakat umum.

BACA JUGA :  Diskominfo Pangkalpinang Luncurkan Aplikasi SIP KADIN, Memudahkan Pemantauan Keuangan Dinas

“Pada hari Senin tanggal 14 september 2020,jumlah pelanggar sebanyak 61 dengan jumlah RP. 6.300.000 sedangkan pada hari Selasa tanggal 15 september 2020, jumlah pelanggar sanksi dengan nilai uangnya Rp.6.880.000 dengan jumlah pelanggar ada 33 orang yang di kenakan sanksi dan 14 sanksi sosial. ini laporan sementara hingga hari selasa kemarin”Tegasnya

Ikwan Abas menerangkan, denda – denda yang terkumpul menjadi kas daerah. Adapun peruntukanya untuk penanganan Covid – 19. Razia ini akan tetap berlanjut sampai kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker.

BACA JUGA :  Pemkab Blora Gelar Rakor EKUINDA Diharapkan Idul Fitri Berjalan Aman di Tengah Pandemi

Razia ini serentak dilakukan di 10 kabupaten/kota di NTB. Dalam sehari, petugas melakukan dua kali razia yaitu pagi dan sore hari .

“Kami menyiapkan 5 personil setiap hari bapenda hanya bertugas menerima sanksi dan menyetorkan ke kas daerah”pungkasnya)