Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Dua Pencuri Uang, Babak Belur Dihajar Warga Tangerang

982
×

Dua Pencuri Uang, Babak Belur Dihajar Warga Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Diduga dua pelaku SF (38) dan AG (33) pencuri uang dalam jok motor dihajar warga Lontar, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Senin, (17/11/2020) pagi.

Kapolsek Pakuhaji AKP Dr. Edy Suprayitno mengatakan, kejadian berawal Senin pagi sekitar pukul 09.30 Wib. Saat itu Uus (33) warga Kampung Kramat, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Baru melakukan transaksi uang ke Bank yang ada di Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga. Setibanya dilokasi korban memarkirkan motornya didepan penjual buah.

BACA JUGA :  Kasus Sengketa Lahan Batu Ampar Buleleng, Mendapat Atensi Menteri ATR/BPN 

“Pelaku membuntuti korban yang selesai bertransaksi uang di Bank, tidak berapa lama kemudian pelaku menggasak uang korban sebesar Rp. 30 Juta Didalam Jok Motor Korban,” Katanya.

Setelah pelaku nenggasak uang korban, lalu melarikan diri. Tak hanya itu korban yang melihat pelaku menggasak uangnya maka korban tersebut Teriak untuk menangkap pelaku. Sesampai di Kampung Lontar Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji pelaku berhasil ditangkap dan diamankan warga hingga babak belur dihajar massa.

BACA JUGA :  Kapolrestro Tangerang Kota Letakan Batu Pertama Rumah Ambruk Akibat Angin Puting Beliung

“Kini SF dan AG bersama barang bukti Sepeda motor Honda CB dibawa ke Mapolsek Pakuhaji Polrestro Tangerang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek Pakuhaji AKP Dr. Edy Suprayitno. Selasa, (17/11/20).

Edy menghimbau kepada masyarakat umum dan khususnya Pakuhaji, harus berhati-hati apabila kita habis bertransaksi uang di bank. Jangan kita membawa uang dalam jumlah besar sendiri, minimal 2 orang.

BACA JUGA :  Peredaran Tramadol di Tangerang Memprihatinkan, Puluhan Aktifis Turun Kejalan

“Dalam perjalanan jangan melewati jalan sepi, yang paling penting lihat situasi sekeliling pada saat akan bertransaksi di bank,” Himbaunya

Jangan sampai kita mencuri perhatian orang, khususnya pelaku kriminal karena kelengahan kita dipergunakan mereka untuk melakukan kejahatan.

“Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pembertan dengan ancaman 5 tahun penjara,” Pungkasnya.

(Red)