NASIONALXPOS.CO.ID, SURABAYA – Menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dua pria ditangkap unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.
Tersangkanya adalah AS (34) dan AF (20) warga Jalan Bonowati Surabaya, Mereka diamankan Selasa (27/7/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari ungkap kasus tertangkapnya dua pengecer tersebut anggota Reskrim Polsek Simokerto mengamankan puluhan poket sabu- sabu siap edar.
Selain menjual sabu mereka juga menyediakan tempat bagi pelanggan untuk menikmati serbuk putih di tempat yang telah disediakan oleh bandarnya.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Redana membenarkan jika anggotanya mengamankan dua pengedar sabu diwilayah Jalan Raya Bonowati Surabaya.
Dari dua pelaku, kita amankan 22 poket sabu dengan berat total sekitar 5,16 gram,” jelas Ketut, Kamis (29/7/2021).
Lanjut Iptu Ketut , dalam perannya AS selaku penjual /melayani pembeli sabu-sabu dilokasi. Begitu diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka didapatkan barang bukti.
Sedangkan tersangka AF bertindak sebagai pengawas di luar dan melayani pembeli jika mau menggunakan sabu-sabu di tempat yang telah disediakan.
Pengakuan tersangka, barang dan tempat untuk menikmati sabu adalah milik J (DPO), yang masih dalam pengejaran,” tambah Iptu Ketut Redana.
Selain 22 poket, anggota juga mengamankan barang bukti, 11 skrup plastik, 1 catatan penjualan, timbangan elektrik, 6 HP, 10 lembar bukti tranfer, 6 bungkus klip kosong, 6 alat hisap, 3 korek, 4 bungkus sedotan plastik, power bank, 1 roll alumunium foil dan 7 pipet kaca.
Dua tersangkanya akan dijerat Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan kini sudah dijebloskan kedalam penjara.
(Redho)






